Kamis, 02 Mei 2013

posting ke 5 jurnal ke 1


Nama   : Dwi Julianti
Kelas   : 2EB08
NPM   : 22211244


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK
IMPORT TANPA IZIN EDAR DARI BADAN POM DITINJAU DARI HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

ANASTASIA MARISA R HUTABARAT
0706201481

FAKULTAS HUKUM
PROGRAM KEKHUSUSAN IV
HUKUM TENTANG KEGIATAN EKONOMI
DEPOK
JULI 2011

BAB 5
PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dalam bab-bab sebelumnya seperti yang telah diuraikan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.    Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kosmetik, yaitu:

a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang        mengatur kosmetik sebagai salah satu sediaan farmasi.
b. Peraturan Menteri Kesehatn No. 220/menkes/Per/XI/1976 tentang
    Produksi dan Peredaran Kosmetik.
c. Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia No. HK. 00.05. 4.
1745 tentang Kosmetik.
d. Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia No. HK. 00.05. 4.
2995 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik.
e. Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia No.
HK.03.1.23.12.10.12459 tentang persyaratan teknis kosmetika.
2. Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Pelaku Usaha yang Mengedarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Badan POM
a. Berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan  konsumen:

a) Pasal 4 huruf c
b) Pasal 7 huruf a dan d
c) Pasal 8 ayat (1) huruf a, g dan j

b. Keputusan Kepala Badan POM No. tentang Kosmetik:
a) Pasal 2 huruf c.
b) Pasal 10 ayat (1).
c) Pasal 22
d) Pasal 23
e) Pasal 25 ayat (1)

c. Keputusan Kepala Badan POM tentang Pengawasan Pemasukan
Kosmetik:
a)   Pasal 2

d. Keputusan Kepala Badan POM tentang persyaratan teknis  kosmetika :
a) Pasal 5

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) diatas, maka pelaku usaha yang merupakan orang perorangan harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan walaupun hanya sebagai importir bukan sebagai produsen barang tersebut. Pelaku usaha tersebut bertanggung jawab selayaknya sebagai pembuat barang yang diimpor tersebut, karena yang melakukan impor barang tersebut bukanlah agen ataupun perwakilan (importir) resmi dari produsen diKorea. Apabila produk tersebut masuk melalui importir resmi, maka konsumen dapat meminta pertanggung jawaban kepada importir resmi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha perorangan yang menjual kosmetik impor tanpa memiliki izin dari Badan POM untuk mengedarkan di dalam Indonesia dapat dimintai dan harus bertanggung jawab.

Saran

1. Pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu dalam melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan produk harus memperhatikan hak-hak konsumen dan juga kewajibannya sebagai pelaku usaha khususnya yang telah dirumuskan dalam UUPK. Selain itu juga pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur berkaitan dengan produk atau barang yang dijual.Akan tercipta hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha yang berkelanjutan dan tidak menutup kemungkinan memperoleh konsumen yang loyal.

2. Konsumen harus lebih berhati-hati apabila ingin melakukan pembelian
terhadap suatu barang atau jasa tertentu.

3.   Dalam melakukan pengawasan terhadap produk impor, pihak Badan POM sebaiknya lebih bekerja sama dengan pihak kepabeanan, karena suatu produk impor yang akan masuk ke wilayah Indonesia terlebih dahulu harus melewati pihak Kepabeanan.

4.   Pelaku usaha importir, distributor maupun produsen produk kosmetik harus memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang standar baku bahan kosmetik, pemasukan bahan baku kosmetik dan peraturan-peraturan lain mengenai kosmetik yang dikeluarkan oleh Badan POM.

5.   Penyuluhan mengenai adanya UUPK juga harus dilakukan, karena hingga saatini masih banyak anggota masyarakat tidak mengetahui akan adanya UUPK.


DAFTAR REFERENSI
A. Buku

Campbell, Henry, Black’s Law Dictionary, fifth Edition, United States : West
Publishing co., 1979.

Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis; Menata Bisnis Modern di Era Global,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Mamudji, Sri dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan
Penerbit Fakaultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta :
PT. Rajagrafindo Persada, 2000.

Nasution, Az, Konsumen dan Hukum ; Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum
pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Cet. 1, Jakarta : Pustaka Sinar
Harapan, 1995.

Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari
Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2008.

___________, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cet. 2, Jakarta :
Diadit Media, 2002.

Shofie, Yusuf, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Knsumen di Indonesia, cet. 1,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

___________, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, cet. 1,,
Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002.

___________, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK; Teori dan
Penegakan Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Siahaan, N.H.T., Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk,
Cet. 1, Bogor : Grafika Mardi Yuana, 2005.

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta : PT. Grasindo,
2000.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3, Jakarta: UI Press, 1986.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,
Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.

B. Peraturan Perundang-undangan

Badan Pengawas Obat dan Makanan, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan Republik Indonesia tentang Kosmetik. No. HK. 00.05. 4.
1745, tanggal 5 Mei 2003

_________, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia tentang Pemasukan Kosmetik. No. HK. 00.05. 4. 2995,
Tanggal 10 Juni 2008
_________, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia tentang Bahan Kosmetik. No. HK. 00.05. 42. 1018, Tanggal 25
Februari 2008.
_________, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia tentang Bahan Pemasukan Kosmetik. No. HK. 00.05. 42.
4974, Tanggal 23 September 2008.
_________, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia tentang persyaratan teknis kosmetika.. No. HK.
03.1.23.12.10.12459, Tahun2010
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun
1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821.
_________, Undang-Undang Tentang Kesehatan, UU No. 23 Tahun 1992, LN
No.100 Tahun 1992, TLN No. 3495.
Perlindungan konsumen ..., Anastasia Marisa R Hutabarat, FH UI, 2011



Tangggal : 03-05-2013

0 komentar:

Posting Komentar