Nama : Dwi Julianti
Kelas : 2EB08
NPM :
22211244
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK
IMPORT TANPA IZIN EDAR DARI BADAN POM DITINJAU DARI HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
ANASTASIA MARISA R HUTABARAT
0706201481
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM KEKHUSUSAN IV
HUKUM TENTANG KEGIATAN EKONOMI
DEPOK
JULI 2011
BAB 5
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dalam bab-bab sebelumnya seperti yang telah
diuraikan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kosmetik,
yaitu:
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang mengatur
kosmetik sebagai salah satu sediaan farmasi.
b. Peraturan Menteri
Kesehatn No. 220/menkes/Per/XI/1976 tentang
Produksi dan Peredaran Kosmetik.
c. Keputusan Kepala Badan
POM Republik Indonesia No. HK. 00.05. 4.
1745
tentang Kosmetik.
d. Keputusan Kepala Badan
POM Republik Indonesia No. HK. 00.05. 4.
2995
tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik.
e. Keputusan Kepala Badan
POM Republik Indonesia No.
HK.03.1.23.12.10.12459
tentang persyaratan teknis kosmetika.
2.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Pelaku Usaha yang Mengedarkan Kosmetik Tanpa
Izin Edar Badan POM
a. Berdasarkan UU No.8
tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen:
a) Pasal 4 huruf c
b) Pasal 7 huruf a dan d
c) Pasal 8 ayat (1) huruf
a, g dan j
b. Keputusan Kepala Badan
POM No. tentang Kosmetik:
a) Pasal 2 huruf c.
b) Pasal 10 ayat (1).
c) Pasal 22
d) Pasal 23
e) Pasal 25 ayat (1)
c. Keputusan Kepala Badan
POM tentang Pengawasan Pemasukan
Kosmetik:
a) Pasal 2
d. Keputusan Kepala Badan
POM tentang persyaratan teknis kosmetika
:
a) Pasal 5
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) diatas, maka pelaku
usaha yang merupakan orang perorangan harus bertanggung jawab atas segala
kerugian yang ditimbulkan walaupun hanya sebagai importir bukan sebagai
produsen barang tersebut. Pelaku usaha tersebut bertanggung jawab selayaknya
sebagai pembuat barang yang diimpor tersebut, karena yang melakukan impor
barang tersebut bukanlah agen ataupun perwakilan (importir) resmi dari produsen
diKorea. Apabila produk tersebut masuk melalui importir resmi, maka konsumen
dapat meminta pertanggung jawaban kepada importir resmi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha perorangan yang
menjual kosmetik impor tanpa memiliki izin dari Badan POM untuk mengedarkan di dalam
Indonesia dapat dimintai dan harus bertanggung jawab.
Saran
1. Pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu dalam
melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan produk harus memperhatikan hak-hak konsumen
dan juga kewajibannya sebagai pelaku usaha khususnya yang telah dirumuskan
dalam UUPK. Selain itu juga pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur berkaitan dengan produk atau barang yang dijual.Akan tercipta
hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha yang berkelanjutan dan tidak
menutup kemungkinan memperoleh konsumen yang loyal.
2. Konsumen harus lebih berhati-hati apabila ingin melakukan
pembelian
terhadap suatu barang atau jasa tertentu.
3.
Dalam melakukan pengawasan
terhadap produk impor, pihak Badan POM sebaiknya lebih bekerja sama dengan
pihak kepabeanan, karena suatu produk impor yang akan masuk ke wilayah
Indonesia terlebih dahulu harus melewati pihak Kepabeanan.
4.
Pelaku usaha importir,
distributor maupun produsen produk kosmetik harus memperhatikan peraturan
perundang-undangan tentang standar baku bahan kosmetik, pemasukan bahan baku
kosmetik dan peraturan-peraturan lain mengenai kosmetik yang dikeluarkan oleh
Badan POM.
5.
Penyuluhan mengenai adanya
UUPK juga harus dilakukan, karena hingga saatini masih banyak anggota
masyarakat tidak mengetahui akan adanya UUPK.
DAFTAR REFERENSI
A. Buku
Campbell, Henry, Black’s Law Dictionary, fifth Edition,
United States : West
Publishing co., 1979.
Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis; Menata Bisnis Modern di
Era Global,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Mamudji, Sri dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum,
Jakarta: Badan
Penerbit Fakaultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta
:
PT. Rajagrafindo Persada, 2000.
Nasution, Az, Konsumen dan Hukum ; Tinjauan Sosial, Ekonomi dan
Hukum
pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Cet. 1, Jakarta : Pustaka Sinar
Harapan, 1995.
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen
Ditinjau dari
Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2008.
___________, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar,
Cet. 2, Jakarta :
Diadit Media, 2002.
Shofie, Yusuf, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Knsumen di
Indonesia, cet. 1,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
___________, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana
Korporasi, cet. 1,,
Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002.
___________, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK; Teori
dan
Penegakan Hukum,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Siahaan, N.H.T., Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab
Produk,
Cet. 1, Bogor : Grafika Mardi Yuana, 2005.
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta :
PT. Grasindo,
2000.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3,
Jakarta: UI Press, 1986.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen,
Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.
B. Peraturan Perundang-undangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat
dan Makanan Republik Indonesia tentang Kosmetik. No. HK. 00.05. 4.
1745, tanggal 5 Mei 2003
_________, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik
Indonesia tentang Pemasukan Kosmetik. No. HK. 00.05. 4. 2995,
Tanggal 10 Juni 2008
_________, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik
Indonesia tentang Bahan Kosmetik. No. HK. 00.05. 42. 1018, Tanggal 25
Februari 2008.
_________, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik
Indonesia tentang Bahan Pemasukan Kosmetik. No. HK. 00.05. 42.
4974, Tanggal 23 September 2008.
_________, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik
Indonesia tentang persyaratan teknis kosmetika.. No. HK.
03.1.23.12.10.12459, Tahun2010
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU
No. 8 Tahun
1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821.
_________, Undang-Undang Tentang Kesehatan, UU No. 23 Tahun
1992, LN
No.100 Tahun 1992, TLN No. 3495.
Perlindungan konsumen
..., Anastasia Marisa R Hutabarat, FH UI, 2011
Tangggal :
03-05-2013
0 komentar:
Posting Komentar