Nama
: Dwi Julianti
Kelas
: 2EB08
NPM :
22211244
JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN
DALAM MEMPEROLEH GANTI RUGI
ROY MAMPE APPETUA SIJABAT
NPM. 046 000 016
Bagian Hukum Keperdataan
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
PEMATANGSIANTAR
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Alasan
Memilih Judul
Kedudukan konsumen pangan pada
umumnya berada pada posisi yang tidak seimbang dengan pelaku usaha, dilihat
secara ekonomis, maupun daya saing atau daya tawarnya. Oleh karena kelemahan-kelemahan
itu, maka konsumen sering berada pada posisi yang dirugikan dalam hubungannya
dengan pelaku usaha. Akibatnya apabila konsumen dirugikan karena kesalahan dari
pelaku usaha, maka konsumen tidak mampu menuntut ganti kerugian.
Salah satu penyebabnya adalah
terdapatnya praktek perdagangan yang dapat merugikan konsumen. Kebutuhan pangan
masyarakat merupakan peluang bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab
menawarkan produknya, sehingga merugikan konsumen dalam bersaing dengan pelaku
usaha lainnya.
Secara yuridis, seorang konsumen
pangan yang dirugikan di dalam mengkonsumsi pangan dapat menuntut ganti
kerugian pada pihak yang menimbulkan kerugian tersebut.
Dalam transaksi perdagangan masa
kini, pada umumnya konsumen tidak membeli suatu produk langsung dari produsen.
Dengan demikian, jika tidak ada hubungan kontraktual antara konsumen dengan
produsen, maka tidak ada tanggung jawab hukum produsen kepada konsumen,
sehingga upaya memperoleh ganti kerugian oleh korban atau ahli warisnya melalui
gugatan wanprestasi tidak akan membawa hasil.
Jika gugatan konsumen pangan
menggunakan kualiikasi perbuatan melawan hukum, maka dapat digunakan Pasal 1365
KUHPerdata yang mengatakan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Sebagai dasar tuntutan atau
gugatan ganti kerugian.
Sehubungan dengan itu, maka
penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian dalam penyusunan skripsi dengan
judul, "ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN DALAM MEMPEROLEH
GANTI RUGI.”
B.
Permasalahan
Sejauh mana perlindungan hukum terhadap konsumen pangan
menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia ?
C.
Hipotesa
Perlindungan hukum terhadap
konsumen pangan menurut peraturan hukum yang berlaku, yaitu konsumen dapat
memperoleh ganti rugi kepada pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU No. 7
Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
D. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan skripsi
ini penulis lakukan, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen
pangan menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
E.
Batasan Penulisan
Ruang Lingkup Penulisan yang
dilakukan penulis dalam skipsi ini adalah seputar pengkajian terhadap
perlindungan konsumen pangan dalam memperoleh ganti rugi yaitu apa yang menjadi
hak dan kewajiban konsumen pangan dalam memperoleh ganti rugi menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
F. Metode
Penelitian
Metode Penelitian Data yang
dilakukan penulis adalah melalui metode kepustakaan (library research), yang
dilakukan untuk memperoleh data yang berupa bahan hukum, misalnya peraturan
perundang-undangan, seperti Buku III KUHPerdata, UU No.7 Tahun 1996 tentang
Pangan, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 59 Tahun 2001
tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat serta didukung dengan bahan-bahan
hukum misalnya, tulisan para ahli, paper atau makalah dan juga kamus.
Djodjodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Nasution, Az, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.L, Jakarta, 1994.
Poerwadarminta, W.J.S. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta, 1994.
Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1995.
Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, P.T. Intermassa, 1992.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Susilo, Zumroan R, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara, 1996.
Waluya, Bernadette M. Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Parahyangan, Bandung, 1997.
Tanggal : 03-05-2013
0 komentar:
Posting Komentar