Kamis, 02 Mei 2013

posting ke 6 jurnal ke 2


Nama   : Dwi Julianti
Kelas   : 2EB08
NPM   : 22211244

 JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN
DALAM MEMPEROLEH GANTI RUGI

ROY MAMPE APPETUA SIJABAT
NPM. 046 000 016

Bagian Hukum Keperdataan
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
PEMATANGSIANTAR
2012

BAB I
PENDAHULUAN

A. Alasan Memilih Judul

Kedudukan konsumen pangan pada umumnya berada pada posisi yang tidak seimbang dengan pelaku usaha, dilihat secara ekonomis, maupun daya saing atau daya tawarnya. Oleh karena kelemahan-kelemahan itu, maka konsumen sering berada pada posisi yang dirugikan dalam hubungannya dengan pelaku usaha. Akibatnya apabila konsumen dirugikan karena kesalahan dari pelaku usaha, maka konsumen tidak mampu menuntut ganti kerugian.
Salah satu penyebabnya adalah terdapatnya praktek perdagangan yang dapat merugikan konsumen. Kebutuhan pangan masyarakat merupakan peluang bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab menawarkan produknya, sehingga merugikan konsumen dalam bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Secara yuridis, seorang konsumen pangan yang dirugikan di dalam mengkonsumsi pangan dapat menuntut ganti kerugian pada pihak yang menimbulkan kerugian tersebut.
Dalam transaksi perdagangan masa kini, pada umumnya konsumen tidak membeli suatu produk langsung dari produsen. Dengan demikian, jika tidak ada hubungan kontraktual antara konsumen dengan produsen, maka tidak ada tanggung jawab hukum produsen kepada konsumen, sehingga upaya memperoleh ganti kerugian oleh korban atau ahli warisnya melalui gugatan wanprestasi tidak akan membawa hasil.
 Jika gugatan konsumen pangan menggunakan kualiikasi perbuatan melawan hukum, maka dapat digunakan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatakan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Sebagai dasar tuntutan atau gugatan ganti kerugian.
Sehubungan dengan itu, maka penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian dalam penyusunan skripsi dengan judul, "ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN DALAM MEMPEROLEH GANTI RUGI.” 

B. Permasalahan 

Sejauh mana perlindungan hukum terhadap konsumen pangan menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia ? 

C. Hipotesa 

Perlindungan hukum terhadap konsumen pangan menurut peraturan hukum yang berlaku, yaitu konsumen dapat memperoleh ganti rugi kepada pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


D. Tujuan Penulisan 

Adapun tujuan penulisan skripsi ini penulis lakukan, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen pangan menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

E. Batasan Penulisan 

Ruang Lingkup Penulisan yang dilakukan penulis dalam skipsi ini adalah seputar pengkajian terhadap perlindungan konsumen pangan dalam memperoleh ganti rugi yaitu apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen pangan dalam memperoleh ganti rugi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

F. Metode Penelitian 

Metode Penelitian Data yang dilakukan penulis adalah melalui metode kepustakaan (library research), yang dilakukan untuk memperoleh data yang berupa bahan hukum, misalnya peraturan perundang-undangan, seperti Buku III KUHPerdata, UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat serta didukung dengan bahan-bahan hukum misalnya, tulisan para ahli, paper atau makalah dan juga kamus.


DAFTAR PUSTAKA :

Djodjodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Nasution, Az, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
 Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.L, Jakarta, 1994.
Poerwadarminta, W.J.S. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta, 1994.
Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1995.
Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, P.T. Intermassa, 1992.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Susilo, Zumroan R, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara, 1996.
Waluya, Bernadette M. Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Parahyangan, Bandung, 1997. 

Tanggal : 03-05-2013

0 komentar:

Posting Komentar