Kamis, 02 Mei 2013

Posting ke 1 jurnal ke 1

Nama        : Dwi Julianti
Kelas         : 2EB08
NPM         : 22211244

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK
IMPORT TANPA IZIN EDAR DARI BADAN POM DITINJAU DARI HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

ANASTASIA MARISA R HUTABARAT
0706201481

FAKULTAS HUKUM
PROGRAM KEKHUSUSAN IV
HUKUM TENTANG KEGIATAN EKONOMI
DEPOK
JULI 2011




BAB 2
TINJAUAN UMUM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI
INDONESIA

2.1 Definisi Perlindungan Konsumen

Dalam ketetapan MPR tahun 1993 terdapat arahan mengenai perlindungan konsumen yaitu melindungi kepentingan produsen dan konsumen.Terdapat dua hal yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya
kelompok masyarakt produsen serta kelompok masyarakat konsumen,dimana kepentingan masing-masing kelompok perlu untuk dilindungi.Arahan ketetapan MPR tersebut terdapat pengertian mengenai hukum konsumen yaitu keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/jasa) antara penyedia dan penggunanya,dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar para pelaku usaha tidak lagi bertindak sewenang-wenang sehingga dapat merugikan hak-hak konsumen.

2.2 Hukum Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang/jasa) antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan masyarakat.
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan bagian khusus hukum konsumen yaitu keseluruhan asas-asasdan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan produk (barang/jasa) konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada era reformasi, masa pemerintahan Presiden BJ Habibie tanggal 20 April 1999, RUUPK diresmikan menjadi UUPK.
Keberadaan UUPK pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Pasal 64 UUPK menyebutkan bahwa:

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan
melindungi konsumen yang telah ada pada saat undang-undang ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara
khusus dan atau tidak benrtentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

2.3 Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia terdapat beberapa asas dan tujuan guna memberikan arahan dalam implementasinya. Dengan adanya asas dan tujuuan yang jelas, Hukum Perlindungan Konsumen memiliki dasar pijakan yang kuat.

2.3.1 Asas Perlindungan Konsumen

Dalam setiap undang-undang yang dibuat pembentuk undang-undang,biasanya dikenal sejumlah asas atau prinsip yang mendasari diterbitkannya undang-undang itu. Asas-asas hukum merupakan fondasi suatu undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Bila asas-asas dikesampingkan, maka runtuhlah bangunan undang-undang itu dan segenap peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan Pasal 2 UUPK, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu:
a.           Asas manfaat

Asas ini dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

b.           Asas keadilan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.


c.           Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.

d.           Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

e.           Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

 Jika diperhatikan menurut substansinya, maka dapat dibagi menjadi tiga asas, yaitu:

1. Asas kemanfaatan yang di dalamnya meliputi asas keamanan dan    keselamatan konsumen.

2. Asas keadilan yang di dalamnya meliputi asas keseimbangan.

3. Asas kepastian hukum.

2.3.2 Tujuan Perlindungan Konsumen

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari perlindungan konsumen, dimuat dalam Pasal 3 UUPK, yang menyatakan bahwa:

Perlindungan konsumen bertujuan:

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri.

b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa.

c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

d. Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.

e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.

f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

2.4 Berbagai Pengertian Dasar Dalam Hukum Perlindungan Konsummen

Berikut dijabarkan satu persatu pengertian yang terdapat dalam Hukum Perlindungan Konsumen.

2.4.1 Konsumen

Konsumen adalah pihak yang memiliki peranan penting dalam
transaksi penjualan barang dan/atau jasa.
Istilah “Konsumen” merupakan suatu istilah yang tidak asing dan telah memasyarakat.Istilah “konsumen” berasal dari kata consumer atau consument, yang secara harfiah adalah “orang yang memerlukan, membelanjakan atau menggunakan,pemakai atau pembutuh. Az. Nasution, SH juga mengemukakan beberapa
batasan mengenai konsumen, yaitu :

  • Konsumen dalam arti umum adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.

  • ·        Konsumen-antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial).

  • ·        Konsumen-akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan
menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (nonkomersial).

UUPK juga memberikan pengertian mengenai konsumen,
yang termuat pada Pasal 1 angka (2) dan Penjelasannya. Pasal 1 angka (2) UUPK menyatakan bahwa:

“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”

penjelasan Pasal 1 angka (2) menyatakan bahwa:

“Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan
konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat
akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen
yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari suatu proses
produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-
Undang Perlindungan ini adalah konsumen akhir.”

Pengertian konsumen dalam UUPK di atas lebih luas bila dibandingkan dengan 2 (dua) rancangan undang-undang perlindungan konsumen lainnya, yaitu pertama dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kosumen yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Sumber :

 Az Nasution (a), Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar , (Jakarta: Diadit Media,
2006), hal. 34
 Ibid., hal. 37
 Az. Nasution (a), op. cit., hal. 37
 Ibid.
 Yusuf Shofie (a), Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, cet. 1, (Jakarta :
Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 25.
 Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PT.
Rajagrafindo Persada, 2000), hlm. 26.
Indonesia (a), UUPK, op.cit., Pasal 3.
 Az. Nasution (a), op.cit., hlm. 36.
 N.H.T. Siahaan, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Cet. 1,
(Bogor : Grafika Mardi Yuana, 2005), hlm. 23.
 Az. Nasution (a), op.cit., hlm. 29.
 Ibid., hlm. 8.
 Indonesia (a), UUPK, op.cit., Pasal 1 angka (2)
 Ibid., Penjelasan Pasal 1 angka (2)
 Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada, 2007), hlm. 5, mengutip dari Yayasan Lembaga Konsumen, Perlindungan
  
Tangggal : 03-05-2013

0 komentar:

Posting Komentar