Nama : Dwi Julianti
Kelas : 2EB08
NPM : 22211244
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK
KOSMETIK
IMPORT TANPA IZIN EDAR DARI BADAN POM
DITINJAU DARI HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
ANASTASIA
MARISA R HUTABARAT
0706201481
FAKULTAS
HUKUM
PROGRAM
KEKHUSUSAN IV
HUKUM
TENTANG KEGIATAN EKONOMI
DEPOK
JULI
2011
BAB 2
TINJAUAN UMUM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI
INDONESIA
2.1 Definisi Perlindungan Konsumen
Dalam ketetapan MPR tahun 1993 terdapat arahan mengenai
perlindungan konsumen yaitu melindungi kepentingan produsen dan konsumen.Terdapat
dua hal yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya
kelompok masyarakt produsen serta kelompok masyarakat konsumen,dimana
kepentingan masing-masing kelompok perlu untuk dilindungi.Arahan ketetapan MPR
tersebut terdapat pengertian mengenai hukum konsumen yaitu keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk
(barang dan/jasa) antara penyedia dan penggunanya,dalam kehidupan
bermasyarakat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen agar para pelaku usaha tidak lagi bertindak sewenang-wenang sehingga
dapat merugikan hak-hak konsumen.
2.2 Hukum Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang/jasa)
antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan masyarakat.
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan bagian khusus hukum konsumen
yaitu keseluruhan asas-asasdan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi
konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan produk (barang/jasa) konsumen
antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada era reformasi, masa pemerintahan Presiden BJ Habibie tanggal
20 April 1999, RUUPK diresmikan menjadi UUPK.
Keberadaan UUPK pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum
yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Pasal 64 UUPK menyebutkan bahwa:
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan
melindungi konsumen yang telah ada pada saat undang-undang ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur
secara
khusus dan atau tidak benrtentangan dengan ketentuan dalam undang-undang
ini.
2.3 Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia terdapat beberapa asas
dan tujuan guna memberikan arahan dalam implementasinya. Dengan adanya asas dan
tujuuan yang jelas, Hukum Perlindungan Konsumen memiliki dasar pijakan yang
kuat.
2.3.1 Asas Perlindungan Konsumen
Dalam setiap undang-undang yang dibuat pembentuk undang-undang,biasanya
dikenal sejumlah asas atau prinsip yang mendasari diterbitkannya undang-undang
itu. Asas-asas hukum merupakan fondasi suatu undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Bila asas-asas dikesampingkan, maka runtuhlah bangunan
undang-undang itu dan segenap peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan Pasal 2 UUPK, terdapat lima asas perlindungan konsumen
yaitu:
a.
Asas manfaat
Asas ini dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b.
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
d.
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.
Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Jika diperhatikan menurut substansinya,
maka dapat dibagi menjadi tiga asas, yaitu:
1. Asas kemanfaatan yang di dalamnya meliputi asas keamanan dan keselamatan konsumen.
2. Asas keadilan yang di dalamnya meliputi asas keseimbangan.
3. Asas kepastian hukum.
2.3.2 Tujuan Perlindungan Konsumen
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari perlindungan konsumen,
dimuat dalam Pasal 3 UUPK, yang menyatakan bahwa:
Perlindungan konsumen bertujuan:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.4 Berbagai Pengertian Dasar Dalam Hukum Perlindungan Konsummen
Berikut dijabarkan satu persatu pengertian yang terdapat dalam
Hukum Perlindungan Konsumen.
2.4.1 Konsumen
Konsumen adalah pihak yang memiliki peranan penting dalam
transaksi penjualan barang dan/atau jasa.
Istilah “Konsumen” merupakan suatu istilah yang tidak asing dan
telah memasyarakat.Istilah “konsumen” berasal dari kata consumer atau consument,
yang secara harfiah adalah “orang yang memerlukan, membelanjakan atau
menggunakan,pemakai atau pembutuh. Az. Nasution, SH juga mengemukakan beberapa
batasan mengenai konsumen, yaitu :- Konsumen dalam arti umum adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
- · Konsumen-antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
- · Konsumen-akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan
menggunakan barang dan/atau
jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah
tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (nonkomersial).
UUPK juga memberikan pengertian mengenai konsumen,
yang termuat pada Pasal 1 angka (2) dan Penjelasannya. Pasal 1
angka (2) UUPK menyatakan bahwa:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga,
orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
penjelasan Pasal 1 angka (2) menyatakan bahwa:
“Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan
konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat
akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen
yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari suatu proses
produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-
Undang Perlindungan ini adalah konsumen akhir.”
Pengertian konsumen dalam UUPK di atas lebih luas bila
dibandingkan dengan 2 (dua) rancangan undang-undang perlindungan konsumen
lainnya, yaitu pertama dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kosumen yang diajukan
oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Sumber :
Az Nasution (a), Hukum
Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar , (Jakarta: Diadit Media,
2006), hal. 34
Ibid., hal. 37
Az. Nasution (a), op. cit.,
hal. 37
Ibid.
Yusuf Shofie (a), Pelaku
Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, cet. 1, (Jakarta :
Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 25.
Ahmadi Miru dan Sutarman
Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PT.
Rajagrafindo Persada, 2000), hlm. 26.
Indonesia (a), UUPK, op.cit., Pasal 3.
Az. Nasution (a), op.cit.,
hlm. 36.
N.H.T. Siahaan, Hukum
Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Cet. 1,
(Bogor : Grafika Mardi Yuana, 2005), hlm. 23.
Az. Nasution (a), op.cit.,
hlm. 29.
Ibid., hlm. 8.
Indonesia (a), UUPK, op.cit.,
Pasal 1 angka (2)
Ibid., Penjelasan
Pasal 1 angka (2)
Ahmadi Miru dan Sutarman
Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada, 2007), hlm. 5, mengutip dari Yayasan Lembaga
Konsumen, Perlindungan
Tangggal
: 03-05-2013
0 komentar:
Posting Komentar