Nama : Dwi Julianti
Kelas : 2EB08
NPM : 22211244
JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN
DALAM MEMPEROLEH GANTI RUGI
ROY MAMPE APPETUA SIJABAT
NPM. 046 000 016
Bagian Hukum Keperdataan
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
PEMATANGSIANTAR
2012
BAB
III
KONDISI
YANG MERUGIKAN KONSUMEN PANGAN
A.
Gambaran Secara Umum
Penelitian lapangan tentang
permasalahan konsumen dalam pelaksanaan hak-haknya yang dilakukan oleh Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, bekerjasama dengan Departeman Perdagangan Republik
Indonesia pada tahun 1992 yang menyimpulkan bahwa : "Tidak seorangpun
diantara responden yang dirugikan, baik responden di pedesaan maupun responden
di perkotaan, pernah menyampaikan masalah kerugian yang dialami konsumen kepada
pengadilan maupun kepada lembaga perlindungan konsumen. Bagi konsumen di
pedesaan, sikap ini dipengaruhi oleh sikap masyarakat pedesaan yang lebih suka
menghindari konflik, yang menurut mereka akan mendatangkan kesulitan yang
besar".
B.
Kondisi Kesehatan Dan Keselamatan Produk Pangan
Mengenai kondisi keamanan pangan
ini, juga diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut
YLKI, selama ini pengaduan dari konsumen tentang makanan dan minuman yang tidak
layak dikonsumsi, cukup banyak. Pengaduan dari konsumen ke YLKI tentang makanan
dan minuman yang telah berjamur, bau obat, bau tengik, sudah kadaluarsa sampai
adanya lalat dan cicak mati dalam kemasan.
C.
Kondisi Kelemahan Secara Ekonomis
Bagi konsumen yang berpenghasilan
menengah kebawah, pendapatan perkapita hanya dapat untuk memenuhi kebutuhan
pangan yang sangat sederhana, bahkan cenderung mengabaikan factor keamanan dan
gizi pangan sehingga kenyataannya, keputusan konsumen terhadap permintaan suatu
barang ditentukan oleh ekonomi atau tingkat pendapatannya. Dengan perkataan
lain, terdapat hubungan antara tingkat pendapatan seseorang dengan permintaan
atas kualitas suatu produk. Semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin tinggi
pula permintaanya atas suatu produk yang berkualitas, demikian pula sebaliknya.
Karena itu dalam upaya untuk
meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, pemerintah haas berusaha untuk
melindungi konsumen, baik yang menyangkut mutu produksi maupun segi-segi hukumnya.
D.
Kondisi Kesulitan Dalam Mengakses Informasi Produk Pangan
Dalam UU No. 7 Tahun 1996,
disebutkan secara jelas mengenai iklan pangan. Pasal 33 ayat (1) dari
undang-undang ini menyatakan bahwa setiap label dan atau iklan tentang pangan
yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan
tidak menyesatkan. Untuk itu pemeintah mengatur, mengawasi dan melakukan
tindakan yang diperlukan agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak
memuat keterangan yang dapat menyesatkan.
Oleh karena itu, Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa dalam membeli produk pangan harus
teliti dan hati-hati. Membaca label kemasan merupakan langkah awal dalam
membeli produk pangan. Label merupakan sumber informasi pertama bagi konsumen. Konsumen harus memperhatikan
kondisi isik, bentuk kemasan makanan dan minuman yang akan dibeli. Bila
bentuknya rusak dan penyok, sebaiknya tidak dibeli. Misalnya, kaleng yang
penyok biasanya memiliki lipatan yang bisa menimbulkan lubang kecil, yang dapat
menyebabkan makanan mudah terkontaminasi.
Khusus untuk jamu digunakan kode
TR, dengan kata "jamu" dalam lingkaran. Produk yang digolongkan dalam
TR ini belum dilakuan uji klinis untuk memastikan keamanannya dan
keefektifannya, seperti yang dipersyaratkan pada obat-obatan. Pengiklanannya
pun memiliki peraturan yang berbeda dengan obat, diantaranya tidak boleh
menjanjikan penyembuhan. Namun, karena kurangnya pemahaman konsumen, maka hal
ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
E. Kondisi Kurangnya Upaya Yuridis Yang
Efektef Dan Efisien Untuk Memperoleh Ganti Kerugian
Sebelum lahirnya UU No. 7 Tahun
1996 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka
apabila konsumen pangan menjadi korban atas suatu produk yang rusak sehingga tidak
aman untuk dikonsumsi, maka dasar tuntutan memperoleh ganti kerugian adalah
KUHPerdata. Gugatan yang diajukan dapat didasarkan pada wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum.
Cara lain yang dapat dilakukan
oleh konsumen atau ahli warisnya (apabila korban sampai meninggal dunia) untuk
menggugat pelaku usaha, selain didasarkan pada wanprestasi, juga dapat
didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Untuk menggugat pelaku usaha
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tidak disyaratkan adanya hubungan langsung antara
pelaku usaha dan konsumen. Namun konsumen harus memenuhi empat hal yaitu :
a.
Perbuatan melawan hukum, menjual produk yang tidak aman untuk dikonsumsi adalah
perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, baik hukum tertulis
maupun hukum tidak tertulis.
b. Pelaku
usaha dan masyarakat pada umumnya mengetahui bahwa dengan mengeluarkan produk
yang tidak aman adalah salah, karena tindakannya tersebut menyalahi hukum yang
berlaku.
c.
Sebagai akibat dari mengkonsumsi produk yang tidak aman tersebut, konsumen
telah menderita kerugian baik terhadap badan, jiwa maupun harta benda.
d. Adanya
ganti kerugian yang dibebankan pada pelaku usaha yang ditunjukan dengan adanya
hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha
dengan kerugian yang dialami oleh konsumen.
F.
Kondisi Kesadaran Hukum Dan Peradilan Di Indonesia
Beberapa hasil penelitian yang
dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam rangka menyusun
naskah akademik Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang memberikan beberapa
hasil, antara lain :
a.
"Konsumen tidak seorangpun diantara responden yang dirugikan, baik
responden di pedesaan maupun responden di perkotaan, pernah mengadukan masalah
tersebut kepada pengadilan maupun lembaga perlindungan.
b. Pada
responden di pedesaan, sikap tidak melakukan tindakan hukum pada saat mengalami
kerugian akibat kualitas atau kuantitas barang yang tidak benar ini, kecuali
karena lokasinya jauh dari jangkauan kedua lembaga tersebut, juga dipengaruhi
oleh sikap masyarakat pedesaan yang lebih suka menghindari konflik, yang
menurut mereka akan mendatangkan kesulitan yang lebih besar.
c. Taraf
kesadaran hukum para konsumen Indonesia akan hak mereka masih sangat rendah.
DAFTAR PUSTAKA :
Djodjodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Nasution, Az, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.L, Jakarta, 1994.
Poerwadarminta, W.J.S. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta, 1994.
Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1995.
Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, P.T. Intermassa, 1992.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Susilo, Zumroan R, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara, 1996.
Waluya, Bernadette M. Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Parahyangan, Bandung, 1997.
Djodjodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Nasution, Az, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.L, Jakarta, 1994.
Poerwadarminta, W.J.S. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta, 1994.
Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1995.
Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, P.T. Intermassa, 1992.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Susilo, Zumroan R, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara, 1996.
Waluya, Bernadette M. Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Parahyangan, Bandung, 1997.
Bernadette M Waluyo, Hukum Perlindungan Konsumen, Uviversitas
Parahyangan, Bandung, 1997, hal. 9
Zumroan R. Susilo, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara Jakarta,
1996, hal. 7
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T.
Grasindo, Jakarta, 2000, hal. 36-17
Bernadette. M. Waluyo,
Op Cit., hal. 15
Az. Nasution, Perlindungan Konsumen dan Peradilan di
Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta,
1994, hal. 70
Az. Nasution,
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Op-Cit, hal. 75.
0 komentar:
Posting Komentar