Kamis, 02 Mei 2013

posting ke 8 jurnal ke 2



Nama   : Dwi Julianti
Kelas   : 2EB08
NPM   : 22211244

 JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN
DALAM MEMPEROLEH GANTI RUGI

ROY MAMPE APPETUA SIJABAT
NPM. 046 000 016

Bagian Hukum Keperdataan
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
PEMATANGSIANTAR
2012



BAB III
KONDISI YANG MERUGIKAN KONSUMEN PANGAN

A. Gambaran Secara Umum 

Penelitian lapangan tentang permasalahan konsumen dalam pelaksanaan hak-haknya yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bekerjasama dengan Departeman Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 1992 yang menyimpulkan bahwa : "Tidak seorangpun diantara responden yang dirugikan, baik responden di pedesaan maupun responden di perkotaan, pernah menyampaikan masalah kerugian yang dialami konsumen kepada pengadilan maupun kepada lembaga perlindungan konsumen. Bagi konsumen di pedesaan, sikap ini dipengaruhi oleh sikap masyarakat pedesaan yang lebih suka menghindari konflik, yang menurut mereka akan mendatangkan kesulitan yang besar".

B. Kondisi Kesehatan Dan Keselamatan Produk Pangan 

Mengenai kondisi keamanan pangan ini, juga diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut YLKI, selama ini pengaduan dari konsumen tentang makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, cukup banyak. Pengaduan dari konsumen ke YLKI tentang makanan dan minuman yang telah berjamur, bau obat, bau tengik, sudah kadaluarsa sampai adanya lalat dan cicak mati dalam kemasan.


C. Kondisi Kelemahan Secara Ekonomis 

Bagi konsumen yang berpenghasilan menengah kebawah, pendapatan perkapita hanya dapat untuk memenuhi kebutuhan pangan yang sangat sederhana, bahkan cenderung mengabaikan factor keamanan dan gizi pangan sehingga kenyataannya, keputusan konsumen terhadap permintaan suatu barang ditentukan oleh ekonomi atau tingkat pendapatannya. Dengan perkataan lain, terdapat hubungan antara tingkat pendapatan seseorang dengan permintaan atas kualitas suatu produk. Semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin tinggi pula permintaanya atas suatu produk yang berkualitas, demikian pula sebaliknya.
Karena itu dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, pemerintah haas berusaha untuk melindungi konsumen, baik yang menyangkut mutu produksi maupun segi-segi hukumnya. 
 
D. Kondisi Kesulitan Dalam Mengakses Informasi Produk Pangan

Dalam UU No. 7 Tahun 1996, disebutkan secara jelas mengenai iklan pangan. Pasal 33 ayat (1) dari undang-undang ini menyatakan bahwa setiap label dan atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Untuk itu pemeintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan yang dapat menyesatkan.
Oleh karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa dalam membeli produk pangan harus teliti dan hati-hati. Membaca label kemasan merupakan langkah awal dalam membeli produk pangan. Label merupakan sumber informasi pertama  bagi konsumen. Konsumen harus memperhatikan kondisi isik, bentuk kemasan makanan dan minuman yang akan dibeli. Bila bentuknya rusak dan penyok, sebaiknya tidak dibeli. Misalnya, kaleng yang penyok biasanya memiliki lipatan yang bisa menimbulkan lubang kecil, yang dapat menyebabkan makanan mudah terkontaminasi. 
Khusus untuk jamu digunakan kode TR, dengan kata "jamu" dalam lingkaran. Produk yang digolongkan dalam TR ini belum dilakuan uji klinis untuk memastikan keamanannya dan keefektifannya, seperti yang dipersyaratkan pada obat-obatan. Pengiklanannya pun memiliki peraturan yang berbeda dengan obat, diantaranya tidak boleh menjanjikan penyembuhan. Namun, karena kurangnya pemahaman konsumen, maka hal ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha. 

E. Kondisi Kurangnya Upaya Yuridis Yang Efektef Dan Efisien Untuk Memperoleh Ganti Kerugian 

Sebelum lahirnya UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka apabila konsumen pangan menjadi korban atas suatu produk yang rusak sehingga tidak aman untuk dikonsumsi, maka dasar tuntutan memperoleh ganti kerugian adalah KUHPerdata. Gugatan yang diajukan dapat didasarkan pada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Cara lain yang dapat dilakukan oleh konsumen atau ahli warisnya (apabila korban sampai meninggal dunia) untuk menggugat pelaku usaha, selain didasarkan pada wanprestasi, juga dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Untuk menggugat pelaku usaha berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tidak disyaratkan adanya hubungan langsung antara pelaku usaha dan konsumen. Namun konsumen harus memenuhi empat hal yaitu :

a. Perbuatan melawan hukum, menjual produk yang tidak aman untuk dikonsumsi adalah perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
b. Pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya mengetahui bahwa dengan mengeluarkan produk yang tidak aman adalah salah, karena tindakannya tersebut menyalahi hukum yang berlaku.
c. Sebagai akibat dari mengkonsumsi produk yang tidak aman tersebut, konsumen telah menderita kerugian baik terhadap badan, jiwa maupun harta benda.
d. Adanya ganti kerugian yang dibebankan pada pelaku usaha yang ditunjukan dengan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha dengan kerugian yang dialami oleh konsumen.

F. Kondisi Kesadaran Hukum Dan Peradilan Di Indonesia 

Beberapa hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam rangka menyusun naskah akademik Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang memberikan beberapa hasil, antara lain :
a. "Konsumen tidak seorangpun diantara responden yang dirugikan, baik responden di pedesaan maupun responden di perkotaan, pernah mengadukan masalah tersebut kepada pengadilan maupun lembaga perlindungan.
b. Pada responden di pedesaan, sikap tidak melakukan tindakan hukum pada saat mengalami kerugian akibat kualitas atau kuantitas barang yang tidak benar ini, kecuali karena lokasinya jauh dari jangkauan kedua lembaga tersebut, juga dipengaruhi oleh sikap masyarakat pedesaan yang lebih suka menghindari konflik, yang menurut mereka akan mendatangkan kesulitan yang lebih besar.
c. Taraf kesadaran hukum para konsumen Indonesia akan hak mereka masih sangat rendah.

 DAFTAR PUSTAKA :

Djodjodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Nasution, Az, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
 Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.L, Jakarta, 1994.
Poerwadarminta, W.J.S. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta, 1994.
Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1995.
Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, P.T. Intermassa, 1992.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Susilo, Zumroan R, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara, 1996.
Waluya, Bernadette M. Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Parahyangan, Bandung, 1997.
Bernadette M Waluyo, Hukum Perlindungan Konsumen, Uviversitas Parahyangan, Bandung, 1997, hal. 9
Zumroan R. Susilo, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara Jakarta, 1996, hal. 7
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000, hal. 36-17
 Bernadette. M. Waluyo, Op Cit., hal. 15
Az. Nasution, Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta, 1994, hal. 70
 Az. Nasution, Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Op-Cit, hal. 75. 

Tanggal : 03-05-2013

0 komentar:

Posting Komentar