Nama
: Dwi Julianti
Kelas
: 2EB08
NPM :
22211244
JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN
DALAM MEMPEROLEH GANTI RUGI
ROY MAMPE APPETUA SIJABAT
NPM. 046 000 016
Bagian Hukum Keperdataan
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
PEMATANGSIANTAR
2012
BAB
II
ASPEK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
Pengertian Konsumen
Menurut Az. Nasution, yang
disebut dengan konsumen adalah "Setiap orang yang mendapatkan secara sah
dan menggunakan barang atau jasa untuk kegunaan tertentu. Kemudian yang
dimaksud dengan "mendapat secara sah" dalam batasan tersebut adalah
diperolehnya barang atau jasa itu dengan cara- cara yang tidak bertentangan dengan
hukum atau melawan hukum. Selanjutnya dicantumkan istilah "untuk kegunaan
tertentu" dimaksudkan untuk memberi tolak ukur pembeda antara berbagai
konsumen yang dikenal (konsumen antara atau konsumen akhir)".
Terdapat dua pengertian atau
jenis konsumen, yaitu :
a. konsumen yang menggunakan barang atau jasa keperluan
komersial.
b.
konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk keperluan diri sendiri atau keluarga dan non komersial.
Didalam Pasal 1 butir (2) UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri,keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup Iain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Menggunakan istilah perlindungan
konsumen yang terdapat di dalam Pasal 1 butir (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang didefinisikan adalah segala upaya menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
B. Latar
Belakang Perlindungan Konsumen
Berdasarkan berbagai hasil
penelitian dan pendapat para pakar bahwa: “Konsumen pada umumnya berada pada
posisi yang lebih lemah dalam hubungannya dengan pelaku usaha baik secara
ekonomis, tingkat pendidikan maupun kemampuan daya bersaing atau daya tawarnya.
Resolusi PBB 39/248 tanggal 16 April 1985 memberikan gambaran kelemahan
tersebut sebagai ketidakseimbangan dalam tingkat perekonomian, tingkat pendidikan
dan daya tawarnya".
C. Perlindungan
Konsumen Serta Hak-Hak Dan Kewajibannya
Perlindungan konsumen di
Indonesia berawal dari adanya kemajuan industri dalam negeri dan himbauan dari
pemerintah untuk menggunakan hasil produksi dalam negeri, namun tidak diimbangi
dengan adanya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam fungsinya
sebagai Konsumen.
"Bahwa dari beberapa tokoh sosial untuk
mendirikan organisasi konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 11
Mei 1973 berdirilah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebagai salah
satu organisasi masyarakat yang menyatakan diri untuk membantu dan membela
kepentingan konsumen guna mewujudkan tercapainya perlindungan dan kesejahteraan
konsumen".
Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, maka hak-hak konsumen ini semakin diperluas dan
dicantumkan dalam Pasal 4, yang menyebutkan:
Hak
konsumen adalah:
a. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
b. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak
untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak
untuk tidak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen,disebutkan juga kewajiban dari konsumen yaitu :
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D. Tanggung
Jawab Hukum Terhadap Konsumen Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
1.
Tanggung Jawab Karena Wanprestasi
Gugatan terhadap pelaku usaha
yang dianggap telah merugikan konsumen, dapat didasarkan pada Pasal 1243
KUHPerdata mengenai wanprestasi yang menyebutkan bahwa penggantian biaya, rugi
dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila
si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya,
atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau
dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
2.
Tanggung Jawab Karena Kesalahan
Tanggung jawab karena kesalahan,
dapat didasarkan pada Pasal 1365 sampaidengan Pasal 1367 KUHPerdata mengenai
perbuatan melawan hukum. Jika konsumen mengajukan gugatan ganti kerugian dengan
menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), maka harus
dipenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan membuktikan kesalahan dari
pelaku usaha. Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang tidak hanya bertanggung
jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah
pengawasannya.
Ada 2 jenis tanggung jawab, yaitu:
a.
Tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan orang lain yang menjadi
tanggungannya.
b.
Tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena barang-barang yang ada di bawah
pengawasannya.
E. Tanggung Jawab Mutlak Dari Produsen
1.
Pengertian Tanggung Jawab Mutlak
Tanggung jawab Mutlak adalah
meapakan terjemahan dari kata Strict Liability. Yang artinya adalah doktrin
yang membebankan tanggung jawab pada satu pihak tanpa mempertimbangkan unsur
kesalahan, segera setelah dapat dibuktikan adanya unsur-unsur kerusakan yang
kurang lebih menyebabkan cidera, kerugian, atau kehilangan dan lepas kontrol oleh
penghasil produk.
2.
Konstruksi dan Dasar Hukum Tanggung jawab Mutlak
"Apabila ditelaah konstruksi
hukumnya, maka di dalam tanggung jawab mutlak (strict Liability) terdapat
elemen atau unsur-unsur tanggung jawab dalam hukum (Liability). Suatu tanggung
jawab dalam hukum perdata dapat timbul dari atau karena adanya perikatan.”
Berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata,
tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :
a. Perjanjian.
b. Undang-undang.
Dalam UU No.7 Tahun 1996 tentang
Pangan, terdapat dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 yang mengatur tentang tanggung
jawab industri pangan.
Djodjodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Nasution, Az, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.L, Jakarta, 1994.
Poerwadarminta, W.J.S. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta, 1994.
Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1995.
Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, P.T. Intermassa, 1992.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Susilo, Zumroan R, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara, 1996.
Waluya, Bernadette M. Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Parahyangan, Bandung, 1997.
Bernadette M Waluyo, Hukum Perlindungan Konsumen, Uviversitas
Parahyangan, Bandung, 1997, hal. 9
Zumroan R. Susilo, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara Jakarta,
1996, hal. 7
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T.
Grasindo, Jakarta, 2000, hal. 36-17
Bernadette. M. Waluyo,
Op Cit., hal. 15
0 komentar:
Posting Komentar