Kamis, 02 Mei 2013

posting ke 7 jurnal ke 2


Nama   : Dwi Julianti
Kelas   : 2EB08
NPM   : 22211244

 JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN
DALAM MEMPEROLEH GANTI RUGI

ROY MAMPE APPETUA SIJABAT
NPM. 046 000 016

Bagian Hukum Keperdataan
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
PEMATANGSIANTAR
2012

BAB II
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Pengertian Konsumen

Menurut Az. Nasution, yang disebut dengan konsumen adalah "Setiap orang yang mendapatkan secara sah dan menggunakan barang atau jasa untuk kegunaan tertentu. Kemudian yang dimaksud dengan "mendapat secara sah" dalam batasan tersebut adalah diperolehnya barang atau jasa itu dengan cara- cara yang tidak bertentangan dengan hukum atau melawan hukum. Selanjutnya dicantumkan istilah "untuk kegunaan tertentu" dimaksudkan untuk memberi tolak ukur pembeda antara berbagai konsumen yang dikenal (konsumen antara atau konsumen akhir)".

Terdapat dua pengertian atau jenis konsumen, yaitu : 

a. konsumen yang menggunakan barang atau jasa keperluan komersial.
b. konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk keperluan diri  sendiri atau keluarga dan non komersial.
Didalam Pasal 1 butir (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup Iain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menggunakan istilah perlindungan konsumen yang terdapat di dalam Pasal 1 butir (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang didefinisikan adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. 

B. Latar Belakang Perlindungan Konsumen 

Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan pendapat para pakar bahwa: “Konsumen pada umumnya berada pada posisi yang lebih lemah dalam hubungannya dengan pelaku usaha baik secara ekonomis, tingkat pendidikan maupun kemampuan daya bersaing atau daya tawarnya. Resolusi PBB 39/248 tanggal 16 April 1985 memberikan gambaran kelemahan tersebut sebagai ketidakseimbangan dalam tingkat perekonomian, tingkat pendidikan dan daya tawarnya".

C. Perlindungan Konsumen Serta Hak-Hak Dan Kewajibannya 

Perlindungan konsumen di Indonesia berawal dari adanya kemajuan industri dalam negeri dan himbauan dari pemerintah untuk menggunakan hasil produksi dalam negeri, namun tidak diimbangi dengan adanya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam fungsinya sebagai Konsumen.
 "Bahwa dari beberapa tokoh sosial untuk mendirikan organisasi konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 11 Mei 1973 berdirilah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebagai salah satu organisasi masyarakat yang menyatakan diri untuk membantu dan membela kepentingan konsumen guna mewujudkan tercapainya perlindungan dan kesejahteraan konsumen".
Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka hak-hak konsumen ini semakin diperluas dan dicantumkan dalam Pasal 4, yang menyebutkan: 

Hak konsumen adalah: 

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk tidak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,disebutkan juga kewajiban dari konsumen yaitu : 

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

D.  Tanggung Jawab Hukum Terhadap Konsumen Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 

1. Tanggung Jawab Karena Wanprestasi 

Gugatan terhadap pelaku usaha yang dianggap telah merugikan konsumen, dapat didasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi yang menyebutkan bahwa penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.

2. Tanggung Jawab Karena Kesalahan 

Tanggung jawab karena kesalahan, dapat didasarkan pada Pasal 1365 sampaidengan Pasal 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Jika konsumen mengajukan gugatan ganti kerugian dengan menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), maka harus dipenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan membuktikan kesalahan dari pelaku usaha. Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Ada 2 jenis tanggung jawab, yaitu:
a. Tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan orang lain yang menjadi tanggungannya.
b. Tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena barang-barang yang ada di bawah pengawasannya. 

E.  Tanggung Jawab Mutlak Dari Produsen 

1. Pengertian Tanggung Jawab Mutlak 

Tanggung jawab Mutlak adalah meapakan terjemahan dari kata Strict Liability. Yang artinya adalah doktrin yang membebankan tanggung jawab pada satu pihak tanpa mempertimbangkan unsur kesalahan, segera setelah dapat dibuktikan adanya unsur-unsur kerusakan yang kurang lebih menyebabkan cidera, kerugian, atau kehilangan dan lepas kontrol oleh penghasil produk. 

2. Konstruksi dan Dasar Hukum Tanggung jawab Mutlak 

"Apabila ditelaah konstruksi hukumnya, maka di dalam tanggung jawab mutlak (strict Liability) terdapat elemen atau unsur-unsur tanggung jawab dalam hukum (Liability). Suatu tanggung jawab dalam hukum perdata dapat timbul dari atau karena adanya perikatan.”
Berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata, tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :

a. Perjanjian.
b. Undang-undang. 

Dalam UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, terdapat dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 yang mengatur tentang tanggung jawab industri pangan.

DAFTAR PUSTAKA :

Djodjodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Nasution, Az, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
 Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.L, Jakarta, 1994.
Poerwadarminta, W.J.S. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I., Jakarta, 1994.
Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1995.
Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, P.T. Intermassa, 1992.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Susilo, Zumroan R, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara, 1996.
Waluya, Bernadette M. Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Parahyangan, Bandung, 1997.
Bernadette M Waluyo, Hukum Perlindungan Konsumen, Uviversitas Parahyangan, Bandung, 1997, hal. 9
Zumroan R. Susilo, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara Jakarta, 1996, hal. 7
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P.T. Grasindo, Jakarta, 2000, hal. 36-17
 Bernadette. M. Waluyo, Op Cit., hal. 15 

Tanggal : 03-05-2013


0 komentar:

Posting Komentar