Nama : Dwi Julianti
NPM : 22211244
Kelas : 4EB08
KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain,
yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku
berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus
berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu
pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu
profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan
standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian
besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan
mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari
klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat
bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan
integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan.
Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi
akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat
pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional
tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan.
Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum.
IFAC menyatakan secara tersirat
bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan
kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan
professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section
100.4
Seorang akuntan professional
diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
• Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
• Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
• Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
• Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
• Perilaku
Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi :
seorang anggota harus mempertahankan objectivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi
lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seoarng anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
Sifat dan Cakupan Layanan :
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari
Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan. (section 57, article VI).
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
• Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga
jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional
dibidang akuntansi.
• Kualitas
Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
•
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemeberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
• Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
• Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
• Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
• Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
• Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1) Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://pupujuniar.blogspot.com/2012/10/kode-etik-akuntan-dan-delapan-prinsip.html
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://satriaileh.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://meriherliyani.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
0 komentar:
Posting Komentar