BAB
7
JENIS
– JENIS DAN BENTUK KOPERASI
» Jenis koperasi (PP 60
tahun 1959)
a. Koperasi
Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa – desa. Koperasi ini
biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya
: Memberikan pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
b. Koperasi
Pertanian adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari petani,
pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang – orang yang berkepentingan
serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Contohnya
: Mengusahakan pembelian bibit,pupuk, obat – obatan, alat – alat pertanian,
mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, memberi
kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar penjualan hasil – hasil
pertanian dan mendidik petani untuk berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c. Koperasi
Pertenakan adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh pertenakan
yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertenakan.
Contohnya
: Penjualan hasil – hasil pertenakan, mengusahakan pembelian bahan – bahan /
alat – alat pertenakan, menyediakan kredir bagi anggota, menyelenggarakan
pendidikan / penerangan tentang pertenakan tepat guna.
d. Koperasi
Perikanan adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha,
pemilik alat perikanan, buruh / nelayan yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya
: Mengusahakan pembelian alat – alat perikanan, mengusahakan modernisasi teknik
dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, menyediakan kredit,
mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan.
e. Koperasi
Kerajinan / Industri adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik alat – alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta
mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan / industri yang
bersangkutan.
Contohnya
: Mengatur pembelian bahan – bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat –
alat produksi secara bersama, mengorganisir penjualan hasil – hasil kerajinan
anggota, menyediakan kredit untuk anggota.
f. Koperasi
Simpan Pinjam (koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggota – anggotanya / non
anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang pengkreditan.
Contohnya
: Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat
bunga ringan, mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur
sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para anggota hidup berhemat, dengan
menyisihkan sebagian pendapatannya, dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
g. Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usaha – usahanya menyediakan
kebutuhan akan barang – barang sehari – hari atau bisa berbentuk barang
lainnya.
Contohnya
: Sebagai penyalur tunggal barang – barang kebutuhan masyarakat sehari - hari, harga barang ditangan konsumen menjadi
lebih murah, biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
- Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
1. Koperasi
pemakaian (konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan akan barang – barang sehari – hari atau bisa berbentuk
barang lainnya.
2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, koperasi
yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
3. Koperasi
Simpan Pinjam, koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan
memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non
anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.
· Ketentuan
Penjelasan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12/67 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktiviktas / kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
· Bentuk
Koperasi (PP No.60/1959)
a. Koperasi Primer, dibentuk sekurang – kurangnya
20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat – syarat keanggotaan.
b. Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang –
kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan hukum.
c. Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang –
kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan hukum.
d. Koperasi Induk, terdiri dari sekurang –
kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
- Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
§ Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa.
§ Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
§ Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
§ Di
ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.
- Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
§ Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
§ Koperasi
sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang – kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar