WAJAH
KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI
Pengertian koperasi
Koperasi
merupakan jenis badan usaha yang angggotanya terdiri atas orang-orang atau
kalangan masyarakat.tujuan koperasi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya dalam keperluan sehari hari dengan menjual berbagai kebutuhan yg
dibutuhkan anggotanya,atas dasar kekeluargaan.
bapak koperasi di indonesia adalah Muhammad
Hatta wakil presiden pertama RI,beliau sangat memimpikan masyarakat
Indonesia yang sejahtera dan hidup dalam suatu keadaan dimana koperasi menjadi
penggeraknya.
JENIS-JENIS KOPERASI
BERDASARKAN USAHANYA
- Koperasi produksi
Adalah koperasi yang terdiri dari orang – orang
yang dapat memproduksi barang
untuk meningkatkan hasil produksi mereka.
-
Koperasi konsumen
Merupakan koperasi yang dibangun untuk
memberikan kemudahan anggotanya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari demi
kesejahteraan anggotanya.
- Koperasi simpan pinjam
atau operasi kredit
Merupakan koperasi untuk menolong anggotanya
dengan cara meminjamkan uang atau kredit,dan menyediakan jasa untuk anggotanya
JENIS JENIS KOPERASI
BERDASARKAN KEANGGOTANYA
1 1. Kooperasi
unit desa (KUD)
merupakan koperasi yang anggotanya adalah
masyarakat pedesaan,dibentuk dengan tujuan menyatukan koperasi koperasi kecil
yang berada dipedesaan,dengan menyediakan pupuk,benih,alat pertanian,obat
pembasmi hama,tanaman,dan member penyuluhan teknis untuk pertanian.
2 2. Koperasi
sekolah
merupakan koperasi yang berada disekolah yang
anggotanya adalah warga sekolah seprti guru,karyawan, dan para siswa.dengan menyediakan
berbagai macam keperluan sekolah seperti alat tulis,buku tulis,buku
pelajaran,makanan, dan sebagainya.
3 3. Koperasi
Pedagang Pasar
merupakan Koperasi yang anggotanya terdiri dari
pedagang pasar yang saling bekerja sama. koperasi ini memberikan pelatihan agar
anggotanya disiplin dalam menyicil pinjaman dengan baik.
SEJARAH KOPERASI
INDONESIA
koperasi
bermula pada abad ke-20 pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika masalah dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.
Di Indonesia perkoperasian diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri dan diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belom
berjalan dengan baik karena :
1. Belum ada penyuluhan tentang koperasi dari pemerintah atau pun bukan dari pemerintah
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur koperasi.
3.pemerintah jajahan khawatir koperasi akan digunakan oleh orang politik untuk tujuan yang dapat membahayakan pemerintah jajahan itu.
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. dan kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.dan Bung Hatta Sebagai Bapak
Koperasi Indonesia,beliau berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya
tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara
lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Kongres Koperasi II di Bandung, mengambil putusan sebagai berikut
:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin
) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi perkembangan koperasi disebabkan oleh
:
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2. pengalaman masa lalu mengakibtakan masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
2. pengalaman masa lalu mengakibtakan masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Menurut UU No. 25 tahun
1992 Pasal 4 koperasi memiliki fungsi dan peranan yaitu :
-
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat
-
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat
- mengembangkan perekonomian nasiona
- serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi
pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan
susunan ekonomi sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan.
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DIINDONESIA DARI ZAMAN ORBA SAMPAI SEKARANG
·
Pada tanggal 18 Desember
1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967
sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan
Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai
penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun
1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh
untuk koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·
tahun 2000an hingga
sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
KONDISI
KOPERASI DIINDONESIA
Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang
perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang
KUD telah membuat masyarakat bersemangat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi
yang melalui koperasi.
HARAPAN KOPERASI INDONESIA 2012
Harapan saya koperasi Indonesia di tahun 2012. kopersai Indonesia
bisa jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, lebih konsisten dalam
melaksanakan visi dan misinya dan lebih berinisiatif dan kreatif untuk
memajukan kopersai Indonesia serta memberikan penyuluhan untuk para konsumen
tertarik untuk membeli barang dalam negeri karena dengan mutu kualitas yang
baik dan harga yang terjangkau.
Dan kopersi Indonesia bisa dinikmatin oleh semua kalangan
masyarakat Indonesia. Pemerintah bisa berinisiatif dan mendukung koperasi
Indonesia untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan kopersi Indonesia.
Khusus untuk saat ini dan yang akan datang.
Sumber : www.google.com
0 komentar:
Posting Komentar