Jumat, 05 Oktober 2012

wajah koperasi indonesia saat ini



WAJAH KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI

Pengertian koperasi

       Koperasi merupakan jenis badan usaha yang angggotanya terdiri atas orang-orang atau kalangan masyarakat.tujuan koperasi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam keperluan sehari hari dengan menjual berbagai kebutuhan yg dibutuhkan anggotanya,atas dasar kekeluargaan.
bapak koperasi di indonesia adalah Muhammad Hatta  wakil presiden pertama RI,beliau sangat memimpikan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan hidup dalam suatu keadaan dimana koperasi menjadi penggeraknya.

JENIS-JENIS KOPERASI BERDASARKAN USAHANYA

  •   Koperasi produksi

Adalah koperasi yang terdiri dari orang – orang yang dapat memproduksi barang
untuk meningkatkan hasil produksi mereka.


  •    Koperasi konsumen

Merupakan koperasi yang dibangun  untuk memberikan kemudahan anggotanya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari demi kesejahteraan  anggotanya.

  •   Koperasi simpan pinjam atau operasi  kredit

Merupakan koperasi untuk menolong anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit,dan menyediakan jasa untuk anggotanya

JENIS JENIS KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANYA

1 1.  Kooperasi unit desa (KUD)

merupakan koperasi  yang anggotanya adalah masyarakat pedesaan,dibentuk dengan tujuan menyatukan koperasi koperasi kecil yang berada dipedesaan,dengan menyediakan pupuk,benih,alat pertanian,obat pembasmi hama,tanaman,dan member penyuluhan teknis untuk pertanian.





2   2. Koperasi sekolah

merupakan koperasi yang berada disekolah yang anggotanya adalah warga sekolah seprti guru,karyawan, dan para siswa.dengan menyediakan berbagai macam keperluan sekolah seperti alat tulis,buku tulis,buku pelajaran,makanan, dan sebagainya.


3  3.  Koperasi Pedagang Pasar

merupakan Koperasi yang anggotanya terdiri dari pedagang pasar yang saling bekerja sama. koperasi ini memberikan pelatihan agar anggotanya disiplin dalam menyicil pinjaman dengan baik.

 SEJARAH KOPERASI INDONESIA

       koperasi bermula pada abad ke-20  pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika masalah dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.

Di Indonesia perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri dan diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belom berjalan dengan baik karena :

1. Belum ada penyuluhan tentang koperasi dari pemerintah atau pun bukan dari pemerintah

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur koperasi.

3.pemerintah jajahan khawatir koperasi akan digunakan oleh orang politik untuk tujuan yang dapat membahayakan pemerintah jajahan itu.

 pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. dan  kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.dan Bung Hatta Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,beliau berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.


Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Kongres Koperasi II di Bandung, mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Akan dibuat undang-undang koperasi yang baru


Hambatan-hambatan bagi perkembangan koperasi disebabkan oleh  :
1.    kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lalu mengakibtakan masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah


Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.


Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 koperasi memiliki fungsi dan peranan yaitu :                   
  •          mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
  •         berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat
  •      mengembangkan perekonomian nasiona
  •       serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.



Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.





PERKEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA DARI ZAMAN ORBA SAMPAI SEKARANG

·          Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·          Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·         pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·         pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh untuk koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·          tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.



KONDISI KOPERASI DIINDONESIA

 Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah membuat masyarakat bersemangat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.




HARAPAN KOPERASI INDONESIA 2012

Harapan saya koperasi Indonesia di tahun 2012. kopersai Indonesia bisa  jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, lebih konsisten dalam melaksanakan visi dan misinya dan  lebih berinisiatif dan kreatif untuk memajukan kopersai Indonesia serta memberikan penyuluhan untuk para konsumen tertarik untuk membeli barang dalam negeri karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau.

Dan kopersi Indonesia bisa dinikmatin oleh semua kalangan masyarakat Indonesia. Pemerintah bisa berinisiatif dan mendukung koperasi Indonesia untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan kopersi Indonesia. Khusus untuk saat ini dan yang akan datang.




Sumber :        www.google.com
                        www.wikipedia.com
                        www.watawarga.com

0 komentar:

Posting Komentar