Rabu, 02 November 2011

BAB 4 KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

Kewiraswastaan Dan Perusahaan Kecil


1.Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan

Kewiraswastaan (Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.

Wiraswastawan
Jika dilihat secara etimologis, istilah wiraswastawan berasal daritiga kata, yakni “wira”, “swasta”, “wan”. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Swasta ternyata berasal dari dua kata, yakni “swa” dan “sta”. Swa artinya sendiri dan sta artinya berdiri, jadi swasta dapat dimaknai berdiri diatas kekuatan sendiri. Sedangkan wan memiliki arti tuan.Dengan melihat arti etimologis diatas bisa diambil pengertian wiraswastawan ialah seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disrtai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan dan kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.

Unsur penting wiraswasta
Unsur penting dalam membangun sebuah wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, kekuatan. Keberanian memiliki arti dimana kita harus memiliki keberanian dalam menjalankan suatu usaha, berani mengambil sebuah keputusan, dan berani mengambil resiko yang harus ditanggungnya. Keutamaan memiliki arti dimana kita harus menekuni bidang usaha yang kita jalankan, kita tidak boleh terbata-bata dalam menjalankan suatu usaha, karena bila terjadi seperti itu, itu semua hanya membuang-buang waktu, materi, dan ikiran kita. Kekuatan memiliki arti dimana bila kita menjadi wiraswastawan, kita harus memiliki kekuatan sendiri, kita tidak boleh mengandalkan bantuan orang lain, dan kita harus mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.

2. Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan
Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.

Jadi dapat diartikan bahwa perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah memiliki managemen perusahaan tingkat perusahaan besar.Dapat kita lihat billa kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil. Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buatpun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar.

3. Perkembangan Franchising di Indonesia

Waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan inteletual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek memberkan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu

4. Ciri-ciri Perusahaan Kecil
Ciri-ciri perusahaan kecil adalah manajemen dari perusahaan itu sendiri berdiri sendiri, modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil, daerah operasinya lokal dalam artian mencakup kesatuan dari lembaga sosial, ukuran dari seluruh perusahaan kecih dalam keseluruhan relatif sama.

Kekuatan dan kelemahan dari perusahan kecil itu relatif sama. Dalam arti kata, kekuatan mereka dibentuk dari solidaritas para tenaga kerja dan pengertian dari pemilik perusahaan. Sedangkan kelemahannya ialah perusahaan kecil itu dapat dibilang pendapatanny relatif seimbang (tidak naik turun), karena bila terjadi suatu kebangkrutan perusahaan itu dapat mengalami gulung tikar. Dapat dikatan bahwa management disetia bidangnya tidak melihat kedepan (masa depan perusahaan).

Kiat-kiat dalam mengembangkan Perusahaan kecil itu sebenarnya mudah, dapat kita lihat dari semangat dan usaha kita dalam mengelolanya. Perusahaan kecil itu memiliki saingan yang banyak. Jadi bila kita tidak sering melakukan inovasi baik dari segi produk atau kenerja lapangan, kita dapat tersingkirkan dari perusahaan kecil lainnya.

Kegagalan itu hal biasa dalam setiap kehidupan, apalagi dalam dunia usaha. Kita hanya memerlukan semangat yang tinggi dan mental yang kuat untuk menghadapi dari setiap permasalahan yang ada.


5. Perbedaan Kewirausahaan dan Bisnis
Perbedaan dari kewirausahaan dan bisnis sangat mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkan pada laba yang akan didapatkan.



SUMBER :
file:///E:/tugas%20pengantar%20bisnis/4.bab%201ampe%205/1.Kewiraswastaan,%20Wiraswasta,%20Wiraswastawan.html
 
Tanggal : 01/11/2011  Pukul : 15:18 wib

0 komentar:

Posting Komentar