Nama : Dwi Julianti
NPM : 22211244
Kelas : 4EB08
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.Etika
Bisnis Akuntan Publik
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah
a.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar
umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung
jawab kepada klien
d. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung
jawab dan praktik lain
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku
para anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek
akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan
publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa
auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
Suatu
organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini
menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu
hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi
yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan
kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan
diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar
tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2. Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan public.
3. Krisis dalam
Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini
membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan
tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat
bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh
tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang
membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain
akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan
jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak
yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan
serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas.
4. Regulasi dalam
Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia
diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan
sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk
peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis,
dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa
banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih
perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
5. Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa
Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau
ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang
melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari
( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau
penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan
oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer
review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin
ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan
yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh
akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan
sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar