LATIHAN SOAL
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kelas 2EB08
Nama
Kelompok :
·
Dwi julianti (
22211244 )
·
Eko Prasetiyo
( 22211386 )
·
Denny
Nursetyawan ( 21211857 )
· Fadhil Adrian ( 22211559 )
· Fadhil Adrian ( 22211559 )
1.
Dalam ketetapan MPR tahun 1993 terdapat arahan
mengenai perlindungan konsumen yaitu :
a.
Melindungi kepentingan produsen dan konsumen
b.
Melindungi pemerintahan
c.
Melindungi kepentingan produsen saja
d.
Melindungi kepentingan konsumen saja
2.
Pada era reformasi masa pemerintahan Presiden BJ
Habibie, pada tanggal berapa RUUPK diresmikan :
a.
23 Juli 1999
b.
02 Desember 1993
c.
17 Agustus 1945
d.
20 April 1999
3.
Berdasarkan pasal 2 UUPK, terdapat lima asas
perlindungan konsumen yaitu ,kecuali :
a.
Asas Manfaat
b.
Asas Keadilan
c.
Asas Konsumen
d.
Asas Kepastian Hukum
4.
Pelaku usaha yang mendistribusikan atau
memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut kepada masyarakat,seperti
pedagang kaki lima,warung,supermarket,usaha angkutan disebut pelaku usaha :
a.
Produsen
b.
Distributor
c.
Investor
d.
Konsumen
5.
Secara umum, terdapat empat hak dasar konsumen
yang mengacu pada president kennedy’s 1962 consumer’s bill of right yaitu,
kecuali :
a.
Hak untuk memperoleh keamanan
b.
Hak untuk mendapat informasi
c.
Hak untuk memilih dan hak untuk didengar
d.
Hak untuk memproduksi
6.
Ada beberapa tokoh social untuk mendirikan
organisasi konsumen di Indonesia,pada tanggal berapa Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) yang sebagai salah satu organisasi masyarakat yang menyatakan
diri untuk membantu dan membela kepentingan konsumen untuk mencapai
perlindungan konsumen dan kesejahteraan konsumen didirikan :
a.
11 Mei 1973
b.
23 Juli 1993
c.
02 Desember 1993
d.
28 Oktober 1945
7.
Perbuatan baru dapat dikatakan sebagai suatu
perbuatan melawan hukum , jika :
a.
Menaati hukum
b.
Tidak bertentangan dengan adat dan kesusilaan
c.
Tidak bertentangan dengan kewajuban sebagai warga
Negara
d.
Melanggar hak orang lain
8.
Berdasarkan pasal 1233 KUHP Perdata,tiap tiap
perikatan dilahirkan dari :
a.
Perjanjian dan undang-undang
b.
Pancasila
c.
Undang undang dasar
d.
Perjanjian
9.
Suatu system tanggung jawab dalam hukum perdata
yang langsung membebankan tanggung jawab tersebut pada pihak yang menyebabkan
cidera,kerugian,kehilangan,tanpa harus dibuktikan adanya kesalahan pada pihak
tersebut atau dengan kata lain kesalahan langsung dianggap telah dilakukan oleh
pihak tersebut, merupakan pengertian dari :
a.
Tanggung jawab karena kesalahan
b.
Tanggung jawab atas kerugian
c.
Tanggung jawab mutlak
d.
Tanggung jawab variabel
10. Dalam UU
No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdapat pasal 7 tentang
kewajiban pelaku usaha, diantaranya :
a.
Tidak memberikan informasi yang benar
b.
Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
c.
Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur
d.
Tidak member kompensasi
KUNCI
JAWABAN
1.
A
2.
D
3.
C
4.
B
5.
D
6.
A
7.
D
8.
A
9.
C
10. B
0 komentar:
Posting Komentar