Kamis, 13 Juni 2013

SOFTSKIL LATIHAN SOAL ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


LATIHAN SOAL ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kelas  2EB08
Nama Kelompok     :

·        Dwi julianti ( 22211244 )

·        Eko Prasetiyo ( 22211386 )

·        Denny Nursetyawan ( 21211857 )

·          Fadhil Adrian ( 22211559 )

1.     Dalam ketetapan MPR tahun 1993 terdapat arahan mengenai perlindungan konsumen yaitu :

a.    Melindungi kepentingan produsen dan konsumen
b.    Melindungi pemerintahan
c.    Melindungi kepentingan produsen saja
d.    Melindungi kepentingan konsumen saja

2.    Pada era reformasi masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, pada tanggal berapa RUUPK diresmikan :

a.    23 Juli 1999
b.    02 Desember 1993
c.    17 Agustus 1945
d.    20 April 1999

3.    Berdasarkan pasal 2 UUPK, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu ,kecuali :

a.    Asas Manfaat
b.    Asas Keadilan
c.    Asas Konsumen
d.    Asas Kepastian Hukum

4.    Pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut kepada masyarakat,seperti pedagang kaki lima,warung,supermarket,usaha angkutan disebut pelaku usaha :

a.    Produsen
b.    Distributor
c.    Investor
d.    Konsumen

5.    Secara umum, terdapat empat hak dasar konsumen yang mengacu pada president kennedy’s 1962 consumer’s bill of right yaitu, kecuali :

a.    Hak untuk memperoleh keamanan
b.    Hak untuk mendapat informasi
c.    Hak untuk memilih dan hak untuk didengar
d.    Hak untuk memproduksi

6.    Ada beberapa tokoh social untuk mendirikan organisasi konsumen di Indonesia,pada tanggal berapa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang sebagai salah satu organisasi masyarakat yang menyatakan diri untuk membantu dan membela kepentingan konsumen untuk mencapai perlindungan konsumen dan kesejahteraan konsumen didirikan :

a.    11 Mei 1973
b.    23 Juli 1993
c.    02 Desember 1993
d.    28 Oktober 1945

7.    Perbuatan baru dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum , jika :

a.    Menaati hukum
b.    Tidak bertentangan dengan adat dan kesusilaan
c.    Tidak bertentangan dengan kewajuban sebagai warga Negara
d.    Melanggar hak orang lain

8.    Berdasarkan pasal 1233 KUHP Perdata,tiap tiap perikatan dilahirkan dari :

a.    Perjanjian dan undang-undang
b.    Pancasila
c.    Undang undang dasar
d.    Perjanjian

9.    Suatu system tanggung jawab dalam hukum perdata yang langsung membebankan tanggung jawab tersebut pada pihak yang menyebabkan cidera,kerugian,kehilangan,tanpa harus dibuktikan adanya kesalahan pada pihak tersebut atau dengan kata lain kesalahan langsung dianggap telah dilakukan oleh pihak tersebut, merupakan pengertian dari :

a.    Tanggung jawab karena kesalahan
b.    Tanggung jawab atas kerugian
c.    Tanggung jawab mutlak
d.    Tanggung jawab variabel

10. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdapat pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, diantaranya :

a.    Tidak memberikan informasi yang benar
b.    Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
c.    Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur
d.    Tidak member kompensasi


KUNCI JAWABAN

1.    A
2.   D
3.   C
4.   B
5.   D
6.   A
7.   D
8.   A
9.   C
10.   B

0 komentar:

Posting Komentar