Selasa, 15 Oktober 2013

tugas tentang ulasan jalan jalan bahasa indonesia 2

 Nama  : Dwi julianti
 NPM   : 22211244
 Kelas  : 3EB08

ULASAN JALAN-JALAN

Tugas kuliah kali ini yaitu mengenai ulasan jalan-jalan. Ada berbagai tema ulasan jalan-jalan yaitu mengulas tentang tempat-tempat yang pernah kita kunjungi seperti tempat-tempat wisata,tempat kuliner Dari berbagai macam tema saya memilih tema wisata kuliner dan yang saya pilih adalah wisata kuliner yang ada di daerah bogor tepatnya Jl. Pandawa Raya No.1A, Perum Indraprasta Bogor.
disana ada salah satu menu yang menarik perhatian saya yaitu eskrim goreng,hemmm gimana bisa kalo es krim digoreng ??? menurut saya itu sesuatu hal yang unik maka dari itu saya akan memilih wisata kuliner saya ya itu eskrim goreng tepatnya "es krim goreng Warung Nu Teteh"
Nama Warung : Warung Nu Teteh




Nama bangunan itu adalah Warung Nu Teteh.Dengan desain warung yang sesederhana mungkin membuat warung itu tidak terkesan mahal dan pelanggan merasa di rumah sendiri.
Warung yang berkapasitas 30 orang itu, menawarkan menu-menu dengan harga sangat  bersahabat di kantong. Meski begitu, tentu tidak mengurangi kualitas setiap makanan yang disajikan. Bahan baku selalu menggunakan mutu terbaik.
Walaupun interior bergaya Sunda, sebagian besar menu yang disediakan ialah Western Food, West Java Food serta Japanesse Food. Namun diantara itu, ada satu hidangan istimewa yang selalu dipesan oleh para pelanggan, terutama kalangan pelajar karena keunikan dari namanya, yaitu Es Krim Goreng.
Sensasi saat menyantap Es Krim Goreng memang tak mengecewakan rasa penasaran. Roti dibaluri oleh sejenis tepung itu, membungkus setiap sudut ice cream yang sudah dibekukan terlebih dahulu.
Secara logika, hampir tidak mungkin ice cream bisa digoreng.
pengolahannya memang benar-benar digoreng dalam minyak panas, sampai-sampai bentuknya seperti ayam goreng crispy.
Alamat :
 Indraprasta, dekat Wr. Jambu, atau di daerah Lodaya, Pajajaran di belakang Outlet Vemeer.

Berikut adalah daftar menunya :





Ada pun juga makanan dan minuman yang disediakan warung itu dan berikut daftar menunya :




















Wawancara terhadap Pengunjung:
 
Selain saya dan teman saya yang menikmati enaknya berbagai menu dan tentu saja eskrim goreng saya bertanya kepada beberapa pengujung lain :
  "Bagaimana menurut pendapat anda dengan warung nu teteh ini?"
  "Bagaimana dengan Rasa makanan yang tersedia dan es krim goreng?"
" makanan apa yang paling disukai di restoran ini?"
“ Bagaimana dengan pelayanan di restoran ini?apa puas,sangat puas atau tidak puas ?"

Berikut komentar dari para pengunjung:

Mbak inne : menurutnya warung nu teteh ini cukup nyaman dan bersih,tapi tempat parkirnya saja yang kecil karna bersebelahan dengan ruko ruko yang lain,rasa makanannya sangat enak.makanan dan es krim yang paling disukai yaitu nasi sapi lada hitam dan black for ice krim,pelayanan di warung nu teteh ini sangan baik dan ramah.

Nasi sapi lada hitam dan black for ice cream
 
 




Mas ari : menurut saya tentangwarung nu teteh ini sangat cocok untuk kumpul kumpul dengan teman karena tempatnya yang nyaman dan banyak juga menu menu yang harganya cocok dengan uang saku saya,dan yang paling saya suka disini adalah es krim goreng ekado,pelayananya cukup memuaskan.

eskrim goreng ekado :


Jangan takut gemuk untuk mencoba es krim karena itu akan merugikan Anda. Untuk menikmati kelezatan es krim goring yang sangat menggugah selera dan menjadikan Anda melupakan segala kejenuhan yang sedang terjadi, karena es krim ternyata memiliki berbagai manfaat yang terkandung didalamnya,

Kamis, 13 Juni 2013

SOFTSKIL LATIHAN SOAL ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


LATIHAN SOAL ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kelas  2EB08
Nama Kelompok     :

·        Dwi julianti ( 22211244 )

·        Eko Prasetiyo ( 22211386 )

·        Denny Nursetyawan ( 21211857 )

·          Fadhil Adrian ( 22211559 )

1.     Dalam ketetapan MPR tahun 1993 terdapat arahan mengenai perlindungan konsumen yaitu :

a.    Melindungi kepentingan produsen dan konsumen
b.    Melindungi pemerintahan
c.    Melindungi kepentingan produsen saja
d.    Melindungi kepentingan konsumen saja

2.    Pada era reformasi masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, pada tanggal berapa RUUPK diresmikan :

a.    23 Juli 1999
b.    02 Desember 1993
c.    17 Agustus 1945
d.    20 April 1999

3.    Berdasarkan pasal 2 UUPK, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu ,kecuali :

a.    Asas Manfaat
b.    Asas Keadilan
c.    Asas Konsumen
d.    Asas Kepastian Hukum

4.    Pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut kepada masyarakat,seperti pedagang kaki lima,warung,supermarket,usaha angkutan disebut pelaku usaha :

a.    Produsen
b.    Distributor
c.    Investor
d.    Konsumen

5.    Secara umum, terdapat empat hak dasar konsumen yang mengacu pada president kennedy’s 1962 consumer’s bill of right yaitu, kecuali :

a.    Hak untuk memperoleh keamanan
b.    Hak untuk mendapat informasi
c.    Hak untuk memilih dan hak untuk didengar
d.    Hak untuk memproduksi

6.    Ada beberapa tokoh social untuk mendirikan organisasi konsumen di Indonesia,pada tanggal berapa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang sebagai salah satu organisasi masyarakat yang menyatakan diri untuk membantu dan membela kepentingan konsumen untuk mencapai perlindungan konsumen dan kesejahteraan konsumen didirikan :

a.    11 Mei 1973
b.    23 Juli 1993
c.    02 Desember 1993
d.    28 Oktober 1945

7.    Perbuatan baru dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum , jika :

a.    Menaati hukum
b.    Tidak bertentangan dengan adat dan kesusilaan
c.    Tidak bertentangan dengan kewajuban sebagai warga Negara
d.    Melanggar hak orang lain

8.    Berdasarkan pasal 1233 KUHP Perdata,tiap tiap perikatan dilahirkan dari :

a.    Perjanjian dan undang-undang
b.    Pancasila
c.    Undang undang dasar
d.    Perjanjian

9.    Suatu system tanggung jawab dalam hukum perdata yang langsung membebankan tanggung jawab tersebut pada pihak yang menyebabkan cidera,kerugian,kehilangan,tanpa harus dibuktikan adanya kesalahan pada pihak tersebut atau dengan kata lain kesalahan langsung dianggap telah dilakukan oleh pihak tersebut, merupakan pengertian dari :

a.    Tanggung jawab karena kesalahan
b.    Tanggung jawab atas kerugian
c.    Tanggung jawab mutlak
d.    Tanggung jawab variabel

10. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdapat pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, diantaranya :

a.    Tidak memberikan informasi yang benar
b.    Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
c.    Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur
d.    Tidak member kompensasi


KUNCI JAWABAN

1.    A
2.   D
3.   C
4.   B
5.   D
6.   A
7.   D
8.   A
9.   C
10.   B